Bagi-bagi Susu, Bawaslu Panggil Cawapres Gibran untuk Klarifikasi

oleh -
oleh
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka/HO

PUBLIKKALTIM.COM – Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga lakukan pelanggaran Pemilu dengan membagi-bagikan susu di kawasan car free day (CFD) pada Minggu (3/12/2023) lalu.

Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan memanggil Gibran untuk melakukan klarifikasi.

“Kami menemukan fakta baru dari hasil kajian 29 Desember 2023, dan kami putuskan untuk memanggil mas Gibran untuk klarifikasi,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro dikutip dari Tempo.

Ia mengataan surat pemanggilan Gibran sudah dikirim melalui kantor Sekretariat Prabowo-Gibran yang berada di Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

“Surat undangan sudah dikirim jam 14.”  ucapnya.

Perihal detail fakta baru yang telah ditemukan Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas enggan menjelaskan.

“Isi suratnya hanya minta klarifikasi dari mas Gibran saja,” tutur Dimas.

Dalam undangan itu, Gibran diminta datang ke Kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Januari 2024, pukul 13.00 WIB.

BERITA LAINNYA :  Siap Menang Siap Kalah, Tiga Paslon Berikar di Mapolresta Samarinda Jelang Masa Tenang

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat batal mengumumkan kesimpulannya apakah Gibran melanggar, atau sebaliknya tak melanggar, aturan yang ada pada Jumat, 29 Desember 2023.

Bawaslu Jakarta Pusat mengundurnya paling lambat ke 3 Januari 2024 mendatang atas alasan temuan fakta terbaru tersebut.

“Kami masih memiliki waktu lima hari untuk mendalami temuan baru itu sebelum menentukan putusan sampai tanggal 3 (Januari) besok,” ucap Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, usai rapat pleno di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, pada Jumat kemarin. (*)