PUBLIKKALTIM.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mencatat hasil signifikan dari pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025.
Dalam operasi yang digelar selama 20 hari, mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025, petugas berhasil mengungkap 86 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 95 tersangka di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim.
Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dalam konferensi pers di Gedung Mahakam, Mapolda Kaltim, pada Jumat (7/11/2025).
Ia didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Jamaluddin Farti serta Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.
“Seluruh kegiatan operasi dilakukan secara terukur dan profesional. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan curanmor untuk beraksi di wilayah Kalimantan Timur,” tegas Irjen Endar dari pers rilis yang diterima, Sabtu (8/11/2025).
Dari total 95 pelaku yang diamankan, 23 orang merupakan Target Operasi (TO) dan 72 lainnya Non Target Operasi (Non TO). Selain itu, polisi juga menyita 79 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti, yang terdiri dari 72 sepeda motor dan 7 mobil.
Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui 2.330 kegiatan operasi, dengan rincian 841 kegiatan penyelidikan (Satgas Lidik), 783 penyidikan (Satgas Sidik), dan 706 kegiatan bantuan operasional (Satgas Banops).
“Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Kaltim. Setiap langkah kami tempuh dengan koordinasi dan analisis data yang presisi,” ujar Endar.
Polda Kaltim juga mengungkap beragam modus yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Beberapa di antaranya menggunakan kunci letter T dan letter C untuk merusak kunci kontak, menyambung kabel aki, hingga memanfaatkan kelengahan korban seperti kunci yang tertinggal di motor.
“Bahkan, ada pelaku yang berpura-pura meminjam kendaraan, lalu menggadaikan motor tersebut,” jelas Endar.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis tindak pidana, antara lain Pasal 362 KUHPtentang pencurian biasa, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dalam kesempatan itu, Kapolda juga menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada. Menurutnya, sebagian besar kasus curanmor terjadi karena kelalaian pemilik kendaraan.
“Kejahatan itu bukan hanya karena niat pelaku, tapi juga karena ada kesempatan. Jadi kami imbau masyarakat untuk lebih hati-hati, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat aman,” ucapnya.
Selain melakukan penindakan, Polda Kaltim juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli rutin, razia, dan edukasi keamanan kendaraan di tengah masyarakat.
Kapolda Kaltim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi selama operasi berlangsung. Kolaborasi ini, kata dia, menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus.
“Banyak laporan dan informasi dari masyarakat yang sangat membantu penyelidikan. Ini membuktikan bahwa kepedulian publik terhadap keamanan lingkungan semakin meningkat,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada seluruh jajaran kepolisian yang telah bekerja tanpa kenal lelah.
“Saya mengapresiasi seluruh anggota di lapangan. Mereka bertugas siang malam untuk menjaga rasa aman masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menekan angka curanmor di Kalimantan Timur.
“Operasi Jaran Mahakam adalah bukti nyata komitmen Polda Kaltim untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Kami akan terus tingkatkan intensitas operasi serupa,” tegas Yuliyanto.
Ia menambahkan, operasi tahunan ini tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga memutus mata rantai peredaran kendaraan hasil curian yang sering kali dijual antarprovinsi atau dipreteli menjadi suku cadang.
“Ke depan, kami akan memperkuat kerja sama lintas daerah agar distribusi kendaraan curian bisa diputus sejak awal,” katanya.
Sebagai informasi, Operasi Jaran Mahakam merupakan operasi kepolisian kewilayahan yang digelar setiap tahun oleh Polda Kaltim. Operasi ini berfokus pada pemberantasan pencurian kendaraan bermotor serta peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selama pelaksanaannya, jajaran Polda Kaltim juga menggandeng Samsat, Dinas Perhubungan, serta komunitas otomotif untuk memastikan kendaraan hasil curian tidak kembali beredar di pasaran.
Irjen Endar berharap ke depan angka kejahatan curanmor di Kaltim terus menurun seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat.
“Tujuan akhir kami bukan sekadar banyaknya penangkapan, tapi berkurangnya kesempatan bagi pelaku untuk berbuat kejahatan. Karena keamanan adalah hak setiap warga,” pungkasnya. (*)