PUBLIKKALTIM.COM – Pria bernama EHI (36) di Bulungan, Kalimantan Utara yang tega membunuh dan memperkosa nenek berusia 88 tahun diduga tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Meski hal tersebut masih sebatas dugaan, namun pemeriksaan kejiwaan pelaku keji itu masih tetap akan dilanjutkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bulungan.
Dijelaskan Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, melalui Kasat Reskrim Kompol Belnas Pali Padang kalau dugaan normalnya kejiwaan EHI saat penyidik melakukan pemeriksaan dalam berkas perkara tersebut.
“Kalau perilaku di dalam tahanannya mungkin bisa ke Kasat Tahti. Tapi kalau kata penyidik (yang menangani perkara) sejauh ini normal aja,” ucap Belnas, Selasa (30/5/2023).
Meski demikian, Belnas menyebut kalau pemeriksaan kejiwaan pelaku tetap akan dilakukan.
Terlebih mengingat saat kejadian pelaku yang tiba-tiba datang ke panti sosial dan melakukan pemerkosaan serta pembunuhan terhadap perempuan berusia hampir satu abad tersebut.
“Sekarang sudah kita surati dokternya (untuk pemeriksaan kejiwaan pelaku) dan masih menunggu jadwalnya saat ini. Kalau observasinya berapa lama nanti dari dokternya lagi (yang bisa memastikan),” tambahnya.
Selain observasi kejiwaan, lanjut Belnas, pihak kepolisian hingga saat ini juga masih menunggu jadwal hasil visum akan penyebab pasti meninggalnya korban.
Sebab sebelumnya, setelah korban dinyatakan meninggal dan pelaku dibekuk. Polisi langsung melakukan koordinasi dengan rumah sakit untuk memastikan luka yang berakibat pada kematian korban.
“Kita masih melakukan konfirmasi kepada dokter terkait, dan dokternya masih mengunggu jadwal. Kalau hasilnya (autopsi) kita tanya dalam waktu dekat ini selesai,” terangnya.
Namun demikian, dari pemeriksaan sementara Belnas menegaskan kalau penyebab kematian korban bukan karena hantaman senjata tajam. Sebab dari jenazah korban tidak ada ditemukan bekas luka tikam atau bacok.
“Kalau indikasi di luka pakai sajam itu tidak, ada sesuai rilis kemarin pukulan di kepala,” imbuhnya.
Kepastian hasil autopsi dan kejiwaan pelaku diketahui memang cukup lama di dapat polisi. Sebab mengingat posisi dokter yang menangani berada di Tarakan. Sedangkan lokasi kejadian berada di Tanjung Selor, Bulungan.
“Iya posisi dokternya semua di Tarakan, kita kan dari tanjung,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban berinisial U (88) pada Jumat (19/5/2023) kemarin ditemukan tewas dari dalam kamarnya di Panti Sosial Tresna Werdha Marga Rahayu.
Kematian U tentu membuat para penghuni panti dan pekerja begitu sedih. Terlebih pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya berhasil melarikan diri.
Meski demikian, polisi yang menyelidiki hal tersebut akhirnya mendapat petunjuk akan identitas dan keberadaan pelaku yang diketahui bekerja sebagai tukang antar galon di Jalan Kedondong, Tanjung Selor, Bulungan.
Tiga hari pasca kejadian, tepatnya pada Senin (22/5/2023) pelaku berinisial EHI (36) berhasil diamankan petugas. Aksi yang dilakukannya, disebut hanya sekadar nafsu dan kesal.
Untuk diketahui kejadian bermula saat pelaku pada hari kejadian, dengan tiba-tiba menghampiri bangunan panti sosial tempat korban menggunakan sepeda motor merek Honda Revo bernopol KU 4142 AF.
Pelaku kala itu melihat korban hanya mengenakan handuk dan duduk di teras panti sosial. Saat itu EHI langsung mengajak korban berbincang.
Kemudian, diujung percakapan EHI menawarkan diri untuk memijat kaki korban dan langsung membawanya ke kamar korban.
Sesampainya di dalam kamar, korban disuruh baring tapi menolak, hingga handuk yang dikenakan sang nenek terlepas dari badannya. Niat jahat EHI langsung muncul kala itu untuk menyetubuhi korban dan langsung memperkosanya.
Saat melakukan perbuatan tak senonoh itu, tiba-tiba saja dari luar kamar terdengar suara ketukan pintu. Mendengar hal itu, EHI langsung panik dan bergegas mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya.
EHI menggunakan sajam itu untuk mengancam orang yang memergokinya dan dengan cepat langsung kabur menggunakan motornya. Namun bak pepatah sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan terjatuh juga pantas menggambarkan pelarian EHI yang akhirnya dibekuk petugas.
Akibat Perbuatannya, kini EHI resmi ditetapkan sebagai tersangkan dan dijerat pasal berlapis. EHI lantas dikenakan Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman mulai dari 7 hingga 15 tahun penjara. (tim redaksi)