Cekcok Persoalan Asmara, Kakak Beradik di Samarinda Kompak Aniaya Teman

oleh -
oleh
Barang bukti badik milik pelaku penganiaya di Samarinda (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Gegara cekcok persoalan asmara, pasangan kakak beradik di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kompak menganiaya teman mereka dengan hujaman senjata tajam jenis badik.

Walhasil, kedua kakak beradik bernama SS (27) dan SP (23) itu harus diamankan jajaran Polsek Sungai Kunjang. Sementara itu diinformasikan, korban adalah rekan kedua pelaku bernama BA (25).

Dijelaskan Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, kalau kejadian itu terekam CCTV dan viral di media sosial.

Dari rekaman terlihat korban yang terjatuh tak berdaya dianiaya kakak beradik menggunakan senjata tajam jenis badik.

Peristiwa tepat terjadi di kawasan Pasar Kedondong, Jalan Slamet Riyadi tepatnya di Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda pada Sabtu (27/11/2023) pukul 04.30 Wita. Saat itu korban mendatangi pelaku SS lantaran asmara.

“Permasalahannya karena cewek, dia (korban) cemburu,” jelas Zainal Arifin, Rabu (29/11/2023).

Setelah cekcok akibat permasalahan asmara tersebut, SS dan BA kemudian terlibat perkelahian, namun tak berselang lama adik SS yakni SP datang membantu kakaknya hingga berakibat korban di hujani tikaman.

BERITA LAINNYA :  Cekcok Soal Uang Sekolah Anak, Pensiunan PNS di Samarinda Tega Aniaya Istrinya

“Korban ini berteman dengan pelaku. Akibat kejadian itu korban menderita luka tusuk di beberapa bagian, namun detailnya masih menunggu hasil dari pihak rumah sakit,” terangnya.

Usai kejadian polisi yang menerima informasi langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil menangkap kedua pelaku dengan barang bukti sebilah badik yang digunakan menganiaya korban.

“Dua pelaku kita amankan di tempat persembunyian, sementara barang bukti kita amankan di rumah pelaku di jalan Slamet Riyadi,” ungkapnya.

Saat ini ke-dua pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Kunjung guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian itu SS dan SP di jerat pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP lantaran korban menderita luka berat.

“Ancamannya untuk pelaku 7 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)