PUBLIKKALTIM.COM – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali diungkap pihak kepolisian.
Kali ini kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara, tepatnya di Polsek Tenggarong, Kalimantan Timur (Kaltim).
Korban yang diketahui adalah seorang remaja perempuan berusia 13 tahun, telah disetubuhi pelaku bernama AS (19) di sebuah rumah indekos pada Selasa (16/5/2023) kemarin.
“Di hari yang sama itu juga, pelaku kami amankan,” kata Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo Aswadi, Selasa (23/5/2023).
Dirincikannya, kalau kasus tersebut terungkap dari kecurigaan orang tua korban yang melihat anak putrinya menjadi sosok murung dan pendiam.
Menelisik perubahan perilaku anaknya itu, orang tua korban lantas mulai mengumpulkan informasi.
Dari salah satu teman sang anak, diketahui kalau korban sempat berjalan dengan teman lelakinya menggunakan motor pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.
Setelah jalan bersama teman lelakinya itu, sekira pukul 19.00 Wita korban yang sudah berada di rumahnya lantas menunjukan perubahan perilaku.
“Orang tua korban ini sempat bertanya, dia habis pergi kemana dengan siapa, tapi tidak dijawab korban,” terangnya.
Tak menyerah karena sang anak tak mau menjawab, orang tua korban saat itu langsung mendatangi kediaman AS untuk menanyakan secara langsung tentang perubahan sikap anak mereka.
“Saat bertemu, orang tua korban bertanya. Singkatnya pelaku saat itu mengaku kalau dia telah telah melakukan hubungan badan dengan korban (disebuah rumah kontrakan),” tambahnya.
Pernyataan pelaku kontan membuat orang tua korban naik pitam.
Perlakuan itu lantas dengan cepat dilaporkan ke pihak kepolisian setempat di Polsek Tenggarong.
Dan secepat itu pula pelaku langsung diamankan petugas.
“Iya sudah diamankan dan diproses lebih lanjut. Untuk modusnya, tersangka menggunakan bujuk rayu terhadap korban untuk melakukan hubungan badan,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
(tim redaksi)