PUBLIKKALTIM.COM – Hotman Paris dilaporkan ke polisi akibat kerap pamer kemesraan dengan para wanita di media sosial.
Laporan tersebut dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI), pada Sabtu, 2 April 2022.
“Hari ini kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) didampingi saya ketua umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi,” ujar Ketum Forum Batak Intelektual, Leo Situmorang.
Leo menilai bahwa Hotman Paris diduga ikut menyebarkan informasi dan dokumen elektronik, yang bermuatan asusila lewat Instagram.
“Kami jelaskan kepada pihak kepolisian bahwa memang muatan asusila yang di-upload selama ini sudah diketahui malah ditantang merasa benar asusila,” terangnya.
Nampaknya laporan itu sudah terdengar ke telinga Hotman Paris.
Ia merasa heran dengan adanya laporan ini.
“Jangan cemburu dan jangan iri! Mereka mendekat tentu wajar dengan orang yang sudah sukses?? Apa mau buat lagi laporan polisi karena photo berdekatan?.”
“He he lapor polisi karena vidio dansa? Ha ha,” kata Hotman.
Sebelumnya, pengacara Razman Arif Nasution juga mengutarakan kekecewaan atas aksi Hotman Paris Nasution mengumbar aksi saling peluk dengan lawan jenis di media sosial.
Menurut Razman, tindakan Hotman Paris Hutapea bertentangan dengan kode etik seorang advokat yang wajib menjaga kehormatan profesinya.
“Sedangkan dia ke mana-mana pakai jas, masuk pub, peluk cewek-cewek. Ini jelas pelanggaran kode etik,” terang Razman Arif Nasution.
Sebagaimana diketahui, akun Instagram Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke polisi bukan kali pertama terjadi.
Tahun 2019 yang lalu, pengacara Farhat Abbas juga pernah melaporkan Hotman Paris Hutapea kasus dugaan penyebaran konten pornografi lewat Instagram. (*)