PUBLIKKALTIM.COM – Jelang bulan suci Ramadan, Pemkot Samarinda mengeluarkan surat edaran tentang penutupan Tempat Hiburan Malam (THM).
DPRD Samarinda dukung kebijakan Pemkot tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor menuturkan hal ini merupakan bagian dari menghormati umat yang akan menjalankan ibadah puasa.
“Pelaku usaha sebagaimana pada surat imbauan nanti harus mengikutinya, tidak hanya hiburan malam, para pedagang atau warung-warung makan kiranya kalau bisa juga mentaati surat imbauan walikota,” ujar Sopian, sapaan akrabnya.
Ia pun berharap, semua pihak baik pelaku usaha atau pedagang mentaati surat imbauan, sebagai bentuk toleransi dan meminimalisir terjadinya kegaduhan pada bulan suci Ramadan.
“Hal ini bentuk untuk saling menghormati dalam rangka menjalankan ibadah puasa 1444 hijriah,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Samarinda akan mengeluarkan imbauan kepada pengusaha dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) agar menutup tempat usahanya selama bulan puasa.
Surat edaran dengan nomor: 730/0677/011.04 itu, menerangkan tentang penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), pengaturan jam operasional bagi Rumah Billard dan Tempat Hiburan Umum pada Bulan Ramadan tahun 2023.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan dengan adanya kegiatan penutupan dan pengaturan jam operasional bagi tempat-tempat hiburan telah dilakukan setiap tahunnya.
“Setiap Bulan Ramadan kita melakukan penutupan ke beberapa THM dan ini sudah berjalan setiap tahun bukan hal baru ,” kata Andi Harun saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda pada Senin (13/3/2023).
Ia menjelaskan penutupan THM ini akan diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 26 April 2023. (advertorial)