PUBLIKKALTIM.COM – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi Program Digital Pendidikan atau pengadaan laptop senilai Rp1,98 triliun kembali menjadi sorotan publik.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim dipastikan tidak lagi menggunakan jasa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk mendampinginya di proses hukum selanjutnya.
Keputusan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir yang sejak awal telah mendampingi mantan Mendikbud Ristek itu dalam menghadapi perkara yang kini memasuki tahap penuntutan.
Hotman Paris Tak Lagi Mendampingi
Dodi mengungkapkan bahwa pihak keluarga Nadiem memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan Hotman Paris.
Alasan yang disampaikan adalah karena Hotman saat ini tengah menangani berbagai perkara lain yang juga membutuhkan fokus dan waktu.
“Saya tahu dari keluarga untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case lain,” ujar Dodi, Minggu (23/11).
Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi isu yang sebelumnya beredar mengenai hengkangnya Hotman Paris dari tim kuasa hukum Nadiem.
Dalam beberapa pekan terakhir, absennya Hotman dalam sejumlah agenda hukum memunculkan pertanyaan publik.
Kini, melalui pernyataan resmi kuasa hukum, status keterlibatan Hotman telah terjawab.
Ari Yusuf Amir Resmi Bergabung sebagai Kuasa Hukum Baru
Sebagai pengganti Hotman Paris, keluarga Nadiem menunjuk Ari Yusuf Amir, seorang pengacara yang juga dikenal dalam dunia hukum nasional.
Ari mengonfirmasi bahwa dirinya beserta tim telah resmi menerima kuasa sejak 17 November 2025.
Ari menjelaskan bahwa proses penunjukan dirinya dilakukan melalui beberapa kali pertemuan antara dirinya, keluarga Nadiem, serta tim hukum yang sebelumnya sudah menangani kasus tersebut.
“Kita pertemuan dengan pihak keluarga dan istrinya. Lalu diajak rapat oleh semua keluarganya lalu juga rapat dengan tim yang sebelumnya, timnya Pak Dodi. Setelah satu pemahaman baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa,” kata Ari.
Dengan demikian, proses pendampingan hukum terhadap Nadiem kini akan dilakukan oleh dua tim kuasa hukum, yaitu tim yang dipimpin Dodi S. Abdulkadir dan tim dari Ari Yusuf Amir.
Dua Tim Hukum Akan Dampingi di Persidangan
Dodi menegaskan bahwa pada tahap persidangan nanti, Nadiem akan secara resmi didampingi oleh dua kantor hukum tersebut.
Kolaborasi ini, menurut Dodi, dilakukan demi memastikan seluruh aspek pembelaan dapat ditangani secara komprehensif.
“Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf,” jelas Dodi.
Meski terjadi perubahan formasi, kedua pengacara menyatakan bahwa mereka berada dalam satu pemahaman mengenai strategi hukum, termasuk menghadapi dakwaan yang akan segera disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Status Hukum Nadiem Makarim dan Progres Kasus
Nadiem Makarim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung bersama empat orang lainnya dalam perkara pengadaan perangkat teknologi pendidikan pada periode 2019–2022.
Kasus ini melibatkan paket pengadaan laptop bagi sekolah yang disebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan tersebut pada 10 Oktober 2025.
Penolakan itu menandai berlanjutnya penyidikan Kejaksaan Agung hingga ke tahap final.
Setelah proses penyidikan tuntas, berkas perkara kemudian dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Saat ini, jaksa sedang menyusun surat dakwaan yang nantinya akan dibawa ke persidangan Tipikor.
Menuju Persidangan Tipikor Jakarta Pusat
Usai dakwaan rampung, perkara Nadiem akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Dengan bergabungnya Ari Yusuf Amir, tim kuasa hukum kini tengah mempersiapkan diri menghadapi sidang perdana.
Tim hukum menyatakan bahwa mereka akan menyiapkan pembelaan maksimal sekaligus memastikan bahwa seluruh proses persidangan berjalan terbuka dan sesuai kaidah hukum.
Meski belum memberikan pernyataan secara langsung, pihak keluarga Nadiem menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas.
Respons Publik dan Dinamika Kasus
Pergantian pengacara di tengah proses hukum tentu memunculkan perhatian publik, terlebih kasus ini berdampak luas pada sektor pendidikan dan melibatkan figur mantan menteri yang dikenal publik luas.
Banyak pihak kini menantikan pembacaan dakwaan serta fakta-fakta persidangan yang akan mengungkap konstruksi dugaan tindak pidana tersebut.
Dengan dinamika yang terus berkembang, persidangan ini diperkirakan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang akan disorot publik pada akhir tahun 2025. (*)