Kasus Film Pornografi, Selebgram Siskaeee Resmi Ditetapkan Tersangka

oleh -429 views
oleh
Selebgram Siskaeee/teropongmedia.id

PUBLIKKALTIM.COM – Selebgram Siskaeee resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus film Pornografi.

Kasus itu terungkap bermula rumah produksi film porno di Jakarta Selatan digeledah polisi.

Dalam kasus itu, selebgram Siskaeee dan 10 pemeran lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/12/2023).

Para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

BERITA LAINNYA :  Pengamat Hukum Kota Tepian Nilai Pengamanan Aksi Tolak Ciptaker oleh Korps Bhayangkara Bertentangan dengan Perkap

“Di dalamnya (Siskaeee). Jadi sembilan orang talent wanita yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel, sembilan talent wanita semuanya ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Ade Safri mengatakan penyidik telah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Rabu (27/12).

Selanjutnya penyidik akan memeriksa para pemeran film porno dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” pungkasnya. (*)

1.194 Tayangan