Kemenkum HAM Digugat Anak Mantan Presiden Soeharto, Minta Ganti Rugi Rp600 M

oleh -
oleh
Siti Hardiyanti Hastuti atau Mbak Tutut/detik.com

PUBLIKKALTIM.COM – Siti Hardiyanti Hastuti atau Mbak Tutut melakukan gugatan kepada 11 pihak termasuk di antaranya PT Jasa Marga Tbk dan Kementerian Hukum dan HAM.

Anak mantan Presiden Soeharto ini mengajukan gugatan mewakili PT Citra Lamtoro Gung Persada.

Selain Mbak Tutut, Letjen (Purn) Sugiono yang mewakili PT Hanurata juga mengajukan gugatan yang sama kepada 11 pihak tersebut.

Dalam gugatannya mbak Tutut bersama Sugiono menuntut ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp600 miliar kepada para tergugat.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (20/12/2021), gugatan itu telah didaftarkan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 6 Desember 2021, dengan nomor perkara 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Adapun poin gugatan Mbak Tutut dan Sugiono adalah sebagai berikut:

1. Meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

2. Meminta menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021 tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum.

3. Meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pengalihan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti kepada pihak ketiga.

4. Meminta pengadilan memerintahkan PT Marga Nurindo Bhakti, PT Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, dan Humberg Lie untuk tidak menyelenggarakan RUPSLB PT Marga Nurindo Bhakti dengan agenda penjualan saham milik PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya kepada pihak ketiga atau kepada siapa pun sebelum dilakukannya audit keuangan oleh auditor independen yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada.

Penjualan saham juga baru bisa dilakukan setelah ada penilaian atas saham yang akan dijual tersebut oleh Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada.

BERITA LAINNYA :  SkinnyIndonesian24 Pamit dari Youtube dan Beberkan Rencana Kedepan

Serta harus melampirkan lebih dulu laporan keuangan audited 3 tahun terakhir dan bukti setoran saham PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya.

5. Meminta pengadilan memerintahkan Kemenkumham untuk tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar atas penjualan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti pada PT Marga Nurindo Bhakti dalam pangkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kemenkum Ham sampai dengan putusan perkara.

6. Meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang dialami mereka. Terdiri dari kerugian materil sebesar Rp500 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp100 miliar.

Sementara 11 pihak yang digugat itu yakni, PT Marga Nurindo Bhakti, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Bhaskara Dunia Jaya, Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti, PT Marga Strukturindo Raya, Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti, PT Investakusuma Artha, Sargato sebagai Direktur PT Marga Nurindo Bhakti, Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti, Humberg Lie dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum Ham) C.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum. (*)