“Mekanismenya mungkin sudah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan,” kata Ferry, Senin (19/10/2026), dikutip dari detikcom.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya menjelaskan bahwa kementeriannya sedang mengupayakan kerja sama agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji dan pensiun ASN.
Menurut Ahmad, koperasi berpeluang menjalankan peran serupa dengan PT Pos Indonesia dan perbankan yang selama ini menyediakan layanan pembayaran bagi aparatur negara dan pensiunan.
Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan resmi mengenai perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiun ASN melalui koperasi.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa rencana tersebut masih berada dalam tahap pengembangan mekanisme dan belum menjadi kebijakan yang berlaku secara menyeluruh.
Ahmad menegaskan bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih tidak bertujuan menggantikan fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Sebaliknya, koperasi diharapkan menambah pilihan layanan keuangan bagi masyarakat dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Melalui skema ini, Kementerian Koperasi ingin memperluas fungsi koperasi agar tidak hanya mengelola kegiatan ekonomi anggota, tetapi juga menyediakan layanan keuangan yang modern, profesional, dan bermanfaat bagi warga.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa koperasi yang nantinya terlibat memiliki kesiapan operasional, sistem administrasi, serta mekanisme transaksi yang aman dan akuntabel.
Rencana pembayaran gaji ASN melalui koperasi menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat peran Kopdes Merah Putih dalam perekonomian masyarakat.
Kementerian Koperasi berharap pengembangan layanan tersebut dapat meningkatkan manfaat koperasi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
Namun, realisasi rencana ini masih bergantung pada pematangan mekanisme dan keputusan resmi pemerintah.
Hingga ada kepastian lebih lanjut, ASN dan pensiunan perlu menunggu pengumuman mengenai aturan, jadwal pelaksanaan, serta tata cara pembayaran yang akan berlaku. (*)