KPK Panggil Direktur Bea Cukai, Kasus TPPU Eks Bupati Rita Widyasari Terus Berproses

oleh -
oleh
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari dengan kasus TPPU yang kembali didalami penyidik KPK

PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kurkar) Rita Widyasari.

Dalam kasus itu, KPK memanggil Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal (RZ) sebagai saksi.

Disampaikan jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/12/2024), pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada,” ujarnya.

Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017.

Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

BERITA LAINNYA :  Alumni 212 Slamet Maarif Sebut Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto Tak Perlu Maju Pilpres 2024

Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021.

Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU.

Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara. (*)