PUBLIKKALTIM.COM – Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh menuai sorotan usai mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam pernyataan terbarunya mengungkap adanya indikasi penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek strategis nasional tersebut.
Namun respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap informasi ini justru menuai polemik.
Mahfud MD menyampaikan dugaan tersebut dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, pada 14 Oktober 2025.
Ia membeberkan data perbandingan biaya pembangunan proyek kereta cepat antara Indonesia dan Tiongkok.
“Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17 sampai 18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat,” ujar Mahfud dalam video tersebut.
Ia mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas lonjakan biaya tersebut dan menyebut bahwa perbedaan itu sangat signifikan sehingga patut dicurigai sebagai praktik korupsi.
“Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. Ini mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini,” tegasnya.
KPK Minta Mahfud Lapor Resmi
Menanggapi pernyataan Mahfud, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik informasi awal yang disampaikan mantan pejabat negara tersebut.
Namun, KPK juga meminta Mahfud untuk melaporkan dugaan korupsi tersebut secara resmi.
“Terima kasih atas informasi awalnya, dan jika memang Prof. Mahfud memiliki data yang bisa menjadi pengayaan bagi KPK, maka kami sangat terbuka untuk mempelajarinya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/10).
Ia menambahkan, setiap informasi yang masuk dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket untuk memperdalam informasi awal tersebut.
“KPK akan bertindak secara proaktif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Artinya, setiap informasi awal yang disampaikan akan kami pelajari dan lengkapi sesuai prosedur,” lanjut Budi.
Mahfud: “Aparat Hukum Harusnya Langsung Menyelidiki”
Permintaan KPK ini justru membuat Mahfud MD merasa bingung.
Dalam pernyataan tertulis di akun media sosial pribadinya di platform X (dahulu Twitter) @mohmahfudmd pada Sabtu (18/10), Mahfud menyebut bahwa dalam sistem hukum pidana, penegak hukum dapat langsung menyelidiki dugaan tindak pidana tanpa perlu menunggu laporan resmi.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana, mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan,” tulis Mahfud.
Ia juga mencontohkan, dalam kasus penemuan mayat yang diketahui publik secara luas, aparat penegak hukum wajib bertindak tanpa perlu menunggu laporan individu. Hal serupa seharusnya berlaku dalam dugaan korupsi besar seperti ini.
“Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.
Bukan Mahfud yang Pertama Ungkap
Lebih lanjut, Mahfud menyebut bahwa dirinya bukanlah orang pertama yang mengangkat isu mark up proyek Whoosh ke publik.
Menurutnya, informasi tersebut sebelumnya telah disiarkan oleh Nusantara TV dalam program Prime Dialog edisi 13 Oktober 2025 dengan narasumber Agus Pambagyo dan Antony Budiawan.
“Yang berbicara soal kemelut Whoosh itu sumber awalnya bukan saya. Seperti saya sebut di podcast, yang awalnya menyiarkan itu adalah NusantaraTV,” jelas Mahfud.
Ia menegaskan, pernyataannya hanya memperkuat informasi yang telah lebih dulu beredar dan meminta KPK untuk segera bertindak jika memang ingin memberantas korupsi secara serius.
Sorotan Publik Terhadap Respons KPK
Polemik antara Mahfud MD dan KPK ini pun mendapat sorotan publik.
Sejumlah pengamat menilai, respons KPK yang meminta laporan resmi dari Mahfud bisa menimbulkan kesan kurang proaktif.
Padahal, sebagai lembaga penegak hukum, KPK memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki informasi dugaan korupsi dari berbagai sumber terbuka.
KPK sendiri belum memberikan pernyataan lebih lanjut soal apakah mereka telah memulai penyelidikan internal berdasarkan informasi yang beredar luas di media.
Sementara itu, publik menanti langkah nyata dari KPK dalam menyikapi dugaan korupsi besar yang melibatkan proyek bernilai puluhan triliun rupiah tersebut. (*)