PUBLIKKALTIM.COM – Pada Jumat (3/10), Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.
Keputusan itu diambil akibat ketidakpatuhan platform tersebut dalam memenuhi permintaan data terkait aktivitas siaran langsung selama rangkaian unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
Langkah tegas ini langsung mendapat sorotan dari sejumlah media internasional, termasuk Anadolu (Turki), Financial Times (Inggris), hingga Reuters dan Bloomberg.
Menurut Komdigi, pembekuan TDPSE dilakukan setelah TikTok hanya memberikan data parsial terkait monetisasi live streaming yang diduga digunakan dalam aktivitas judi online (judol) saat demo berlangsung pada 25–30 Agustus 2025 lalu.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa,” ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, dalam konferensi pers, Jumat (3/10).
Data yang diminta mencakup informasi trafik pengguna, rincian siaran langsung, serta nominal dan jumlah pemberian gift yang berpotensi dimanfaatkan dalam praktik perjudian daring.
Komdigi sebelumnya telah memanggil TikTok untuk melakukan klarifikasi pada 16 September 2025, dan memberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data secara lengkap.
Namun, TikTok menolak dengan alasan mengikuti kebijakan internal perusahaan dalam menangani permintaan data.
“TikTok menyampaikan bahwa mereka memiliki prosedur internal dalam merespons permintaan data, sehingga tidak dapat memberikan informasi secara penuh,” kata Alexander.
Menanggapi pembekuan tersebut, pihak TikTok menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan isu ini secara konstruktif.
“Tiktok menghormati hukum dan regulasi di negara tempat kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” ujar juru bicara TikTok dikutip dari CNNIndonesia.
TikTok juga menegaskan tetap berkomitmen menjaga privasi pengguna dan memastikan platform mereka tetap aman dan bertanggung jawab.
Media Turki Anadolu menyoroti pembekuan TDPSE sebagai buntut dari ketidakpatuhan TikTok terhadap regulasi lokal.
Media ini juga mengingatkan bahwa TikTok sebelumnya telah dikenai denda hampir Rp15 miliar atas keterlambatan pelaporan akuisisi Tokopedia.
Sementara itu, Financial Times menulis bahwa ini bukan pertama kalinya TikTok menghadapi tekanan regulasi di Indonesia.
Pada 2023, pemerintah sempat melarang fitur social commerce TikTok Shop, demi melindungi pelaku UMKM lokal.
Media seperti Reuters, Bloomberg dan Mint turut menyoroti dinamika antara pemerintah Indonesia dan perusahaan teknologi global terkait isu privasi, keamanan data, dan transparansi. (*)