PUBLIKKALTIM.COM – Dua remaja inisial RD (19) dan FLS (20) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Keduanya diamankan usai menyebarkan video tak senonoh sepasang kekasih di kamar hotel.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pembuat dan penyebar video,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi , Minggu (20/8/2023) dikutip dari detikSulsel.
Kronologi Kejadian
Fitrayadi mengatakan perekaman video itu terjadi pada Rabu (16/8) sekitar pukul 18.00 Wita.
Saat itu RD sedang menyantap bakso tepat di depan hotel tempat korban inisial NS (18) dan pacarnya sedang melakukan hubungan badan.
“Awalnya korban NS dan pacarnya sedang melakukan hubungan badan di salah satu kamar hotel,” ujar dia.
Ia menuturkan RD kemudian melihat jendela dan gorden salah satu kamar hotel tersebut tidak tertutup dan melihat adanya dua orang seperti melakukan hubungan badan. RD pun merekamnya.
“Seketika RD mengambil handphone lalu memvideokannya,” ungkapnya.
Fitrayadi mengungkapkan pelaku lalu mengirimkan ke FLS usai merekam video tersebut.
FLS pun langsung menyebarkannya di grup sosial media hingga viral.
“Setelah itu RD mengirimkan video tersebut kepada rekannya FLS. Tanpa pikir panjang FLS lalu menyebarkan ke grup WhatsApp,” pungkasnya.
Atas perbuatan keduanya, polisi menjerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)