Setelah Cabuli Bocah Kelas 6 SD, Pelaku Gasak Perhiasan Korban

oleh -
oleh
Ilustrasi cabul yang dilakukan seorang pria 43 tahun kepada bocah kelas 6 SD. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Perilaku bejat pria 43 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur ini tentunya bikin geleng kepala. Selain melakukan aksi pencabulan terhadap bocah kelas 6 sekolah dasar.

Pelaku juga diketahui menggasak perhiasan korban. Seperti anting emas.

Akibat aksi bejatnya, Don Juan (bukan nama sebenarnya) akhirnya harus berhadapan dengan petugas kepolisian pada Selasa (21/3/2023) kemarin.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli bahwa tindak amoral Don Juan itu dilakukan pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 06.20 Wita.

“Pada waktu kejadian, pelaku yang menggunakan motor melihat dan memanggil korban untuk mengantarkannya ke puskesmas untuk mengambil kue,” jelas Ary Fadli, Selasa (28/3/2023).

Korban yang begitu polos lantas termakan bujur rayu Don Juan. Saat di atas motor, Don Juan pasalnya langsung membelokan laju kendaraannya ke arah berbeda. Tak seperti yang dijanjikannya mengantar korban ke puskesmas.

“Korban saat itu dibawah ke sebuah warung kosong di kawasan Loa Janan,” tambahnya.
Selama bersama pelaku, korban diancam akan dibunuh jika berteriak. Setibanya di warung kosong, pelaku lantas melucuti pakaian bocah malang itu dan mulai mencabuli korban.

Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku kembali mengancam korban, untuk tidak memberitahu orang tuanya dan terakhir Don Juan pun mengambil anting emas korban.

Sekira pukul 12.30 WITA tersangka pun menurunkan korban di kawasan Loa Janan dan langsung meninggalkan korban, sedangkan korban pulang dengan berjalan kaki kerumahnya.

BERITA LAINNYA :  Terungkap !! Sejoli Muda di Samarinda Kompak Jadi Kurir Narkoba

“Setibanya di rumah, korban pun langsung menceritakan apa yang dilakukan oleh tersangka. Karena tak terima akhirnya, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Seberang untuk di proses lebih lanjut,” terangnya.

Pasca menerima laporan tersebut, opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan serta bukti visum, pada Selasa (21/3/2023) lalu, pelaku langsung diringkus saat pulang bekerja.

Berdasarkan interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya dan sebelumnya pernah melakukan hal serupa, pada Desember 2022 lalu.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sibsider pasal 6c UU No.12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk pasal kedua, yaitu pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur, dengan ancaman maksimalnya 9 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)