Soal OTT KPK Terkait Dugaan Suap Penanganan Perkara,  Ini Tanggapan Mahkamah Agung

oleh -
oleh
Jubir MA, Andi Samsan Nganro / HO

PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA).

Terkiat hal tersebut, MA mengaku masih menunggu pengumuman resmi dari KPK.

“Saya baru tahu dari media. Kami menunggu pernyataan resmi dari KPK,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, Kamis (22/9/2022) dilansir dari detikcom.

Dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal OTT yang dilakukan KPK itu.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya OTT tersebut.

Operasi senyap ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” Nurul Ghufron.

Ghufron mengatakan dalam operasi tersebut, tim KPK  mengamankan orang dan sejumlah uang.

BERITA LAINNYA :  Fahri Hamzah dan Febri Diansyah Adu Cuitan Soal KPK, Netizen: Mereka Tetap Bela Marwah Institusinya, Bukan Marwah Rakyat

Lebih lanjut Ghufron menuturkan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.

“Masih terus kami kembangkan. Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail,” imbuhnya

Kendati demikian ia  belum  merinci nama dan kronologi penangkapan.

Berdasarkan KUHP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status mereka yang diamankan. (*)