PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Majelis hakim memutuskan Joni Rahmat Putra dan Rini Putriani bersalah melakukan jarimah zina dan dihukum masing-masing 100 kali cambuk. Kejaksaan Negeri Aceh Selengkapnya :
PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Majelis hakim memutuskan Joni Rahmat Putra dan Rini Putriani bersalah melakukan jarimah zina dan dihukum masing-masing 100 kali cambuk. Kejaksaan Negeri Aceh Selengkapnya :