PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan rasuah proyek senilai Rp50 miliar, namun mantan direktur utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda), PT MGRM Iwan Ratman ini justru memilih jalur praperadilan Selengkapnya :

