PUBLIKKALTIM.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mengambil langkah teknis untuk menerapkan ketentuan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Persiapan itu dibahas Selengkapnya :
PUBLIKKALTIM.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mengambil langkah teknis untuk menerapkan ketentuan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Persiapan itu dibahas Selengkapnya :