PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan eksekusi putusan hukum dengan memenjarakan terdakwa Abdul Gafur Masud (AGM) ke Lapas Klas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (19/10/2022) Selengkapnya :

