PUBLIKKALTIM.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani Prabowo pada Selengkapnya :

