PUBLIKKALTIM.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menunjukkan kinerjanya dalam upaya penyelamatan aset negara. Melalui mekanisme Bantuan Hukum Nonlitigasi, Kejati Kaltim berhasil mengembalikan aset tanah milik Pertamina Hulu Selengkapnya :

