PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang pria berinisial B (29) warga Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus berhadapan dengan petugas kepolisian sebab terbukti melakukan tindak pidana penggelapan Selengkapnya :

