PUBLIKKALTIM.COM – Pemkot Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini telah mengatur pajak yang berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (Algaka) dalam Perwali Nomor 39 tahun 2023. Namun, aturan ini Selengkapnya :
PUBLIKKALTIM.COM – Pemkot Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini telah mengatur pajak yang berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (Algaka) dalam Perwali Nomor 39 tahun 2023. Namun, aturan ini Selengkapnya :