PUBLIKKALTIM.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Rasyid Baswedan, membandel alias tidak mengikuti aturan pemerintah pusat terkait penetapan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebagaimana diketahui, Selengkapnya :

