Tindaklanjuti Kasus Harun Masiku, Rumah Saksi Kunci Kembali Digeledah KPK

oleh -
Harun Masiku/cnnindonesia.com

PUBLIKKALTIM.COM – Update kasus buron Harun Masiku.

Diketahui hingga saat ini Harun Masiku masih berstatus buron.

Sebagai saksi kunci dalam kasus yang menjerat mantan calon legislatif PDIP itu yakni anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Guna penyelidikan lebih lanjut, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Wahyu Setiawan beberapa waktu lalu.

“Informasi yang kami peroleh betul,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi perihal penggeledahan tersebut, Kamis (28/12).

Ali Fikri belum menyampaikan detail waktu geledah.

Ia mengaku belum mendapat informasi lengkap dari tim penyidik.

“Masih aku tanyakan dulu ya,” kata Ali.

Pada hari ini, Kamis, 28 Desember 2023, tim penyidik KPK memeriksa Wahyu sebagai saksi.

Wahyu telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dengan membawa amplop cokelat berisi dokumen.

Wahyu masih menjalani pemeriksaan hingga berita ini ditulis.

Wahyu diketahui dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu.

Kini, ia masih harus menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.

“Saya sudah PB (Pembebasan Bersyarat) tanggal 6 Oktober, saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan, dan saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wahyu di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (28/12).

Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

BERITA LAINNYA :  Lockdown Hari Pertama di Samarinda, Ini Dampak yang Ditimbulkan

Dalam putusan di tingkat kasasi, Wahyu turut dihukum membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Hak politik Wahyu juga dicabut selama lima tahun.

Wahyu dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ia juga terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

KPK belum berhasil memproses hukum Harun karena yang bersangkutan melarikan diri.

Belum ada perkembangan signifikan terkait pencarian buron tersebut. (*)