PUBLIKKALTIM.COM – Seorang prajurit TNI AD yang baru dua bulan bertugas, Prada Lucky Cepril Saputra Namo, meninggal dunia diduga akibat dianiaya seniornya di asrama Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM), Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hingga kini, penyelidikan terhadap kasus terus berlanjut.
Teranyar, Polisi Militer Kodam IX/Udayana menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, keempat tersangka adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.
Mereka telah ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende.
“Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan,” kata Wahyu, Minggu (10/8/2025).
Wahyu menjelaskan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk menentukan pasal yang akan dikenakan.
“Pemeriksaan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” tegasnya.
Selain empat tersangka, sebanyak 16 prajurit lainnya juga masih diperiksa secara intensif.
Wahyu menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
“Selanjutnya untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut,” tambahnya.
Prada Lucky diketahui baru dua bulan menjadi anggota TNI.
Ia mengembuskan napas terakhir di RSUD Aeramo, Mbay, Nagakeo, NTT, setelah diduga mengalami penganiayaan oleh senior sesama prajurit.
Jenazah Prada Lucky dimakamkan di TPU Kapadala, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kupang, Sabtu (9/8).
Suasana haru menyelimuti prosesi pemakaman. (*)