PUBLIKKALTIM.COM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan tidak lolos ke Senayan atau ambang batas parlemen berdasarkan hasil pleno rekapitulasi tingkat nasional yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun hasil tersebut ditolak oleh Ketua Majelis Pertimbangan Romahurmuziy atau Rommy.
Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan dengan total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU.
“Dari pembandingan di beberapa dapil, kami mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan dengan total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU,” ujar Rommy, dikutip sindonews.
Rommy menuturkan, pihaknya juga telah menarik seluruh saksi partai dari PPP saat pengumuman penetapan hasil rekapitulasi nasional, Rabu (20/3/2024).
Sikap PPP ini, ucapnya, sudah disepakati berdasarkan Rapat Ketua-Ketua Majelis dengan jajaran inti Pengurus Harian DPP dipimpin langsung Ketua Umum Mardiono.
Rommy mengatakan, berdasarkan data internal yang dimiliki PPP, partainya sudah melampaui batas ambang parlemen atau Parliamentary Threshold yakni 4 persen.
“Berdasarkan data yang kami miliki, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen (PT) 4 persen,” tegas Rommy.
Menurutnya, suara PPP telah digembosi di sejumlah dapil di Indonesia.
Penggembosan suara tersebut, ujar Rommy, terjadi setelah tahapan pemungutan suara telah dilangsungkan.
Untuk itu Rommy mengungkapkan, berdasarkan rapat Ketua Majelis dan jajaran inti Pengurus Harian DPP PPP, mereka akan mengajukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“DPP PPP diperintahkan menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dalam rangka mengembalikan suara PPP yang digembosi di beberapa dapil, justru setelah terjadinya coblosan,” pungkasnya. (*)