PUBLIKKALTIM.COM – Menjelang tutup tahun 2025, kepastian mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur untuk tahun 2026 masih belum menemukan titik terang.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan bahwa penetapan UMP tidak dapat dilakukan sebelum terbitnya regulasi teknis dari pemerintah pusat.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa seluruh daerah, termasuk Kaltim, saat ini berada dalam posisi menunggu karena aturan baru terkait formula penghitungan UMP sedang dirampungkan di tingkat pusat. Pemerintah daerah sama sekali tidak memiliki ruang untuk menetapkan angka sebelum keluarnya payung hukum nasional.
“Sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, aturan kenaikan UMP masih dalam proses harmonisasi di Sekretariat Negara. Jadi kami belum bisa mengambil keputusan,” ujar Rozani saat ditemui di Gedung B DPRD Kaltim, Minggu (30/11/2025).
Belum Ada Gambaran Kenaikan
Rozani menjelaskan, pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai besaran kenaikan ataupun persentase penyesuaian UMP tahun 2026. Semua mekanisme teknis mulai penghitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga variabel produktivitas tenaga kerja berada di tangan pemerintah pusat.
Formula nasional tersebut menjadi acuan wajib bagi semua provinsi, sehingga pemerintah daerah tidak dapat melakukan simulasi atau mengeluarkan perkiraan resmi sebelum ketentuan tersebut ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
“Seluruh aspek kalkulasi sepenuhnya dilakukan pemerintah pusat. Kami tinggal mengikuti apa yang nanti ditetapkan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyelaraskan berbagai kepentingan, termasuk keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan dunia usaha agar hasil akhirnya tidak menimbulkan tekanan ekonomi tambahan. Proses harmonisasi tersebut membuat keputusan penetapan UMP sedikit tertunda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Keterlambatan regulasi UMP 2026 turut dipengaruhi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang menjadi rujukan penting dalam penyusunan kebijakan pengupahan nasional. Putusan tersebut mewajibkan pemerintah melakukan penyesuaian aspek-aspek tertentu dalam regulasi ketenagakerjaan agar sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Aspek-aspek ini akan menjadi dasar dalam penyusunan peraturan pemerintah terkait penetapan UMP 2026. Karena itu kami tidak bisa mendahului,” tambah Rozani.
Ia memastikan bahwa setelah regulasinya terbit, Disnakertrans Kaltim akan segera menindaklanjuti dan mengumumkan besaran UMP kepada publik, termasuk menyampaikan jadwal resmi pemberlakuannya.
Meski belum ada keputusan final, Rozani memperkirakan bahwa formula penghitungan UMP kemungkinan tidak akan berbeda jauh dari PP 51/2023 tentang Pengupahan, yang menetapkan rentang batas kenaikan UMP antara 0,10 hingga 0,30.
Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut belum dapat dijadikan patokan hingga pemerintah pusat mengesahkannya dalam aturan terbaru.
“Jika regulasi dari pusat sudah terbit, barulah kami bisa menindaklanjuti dan mengumumkannya kepada masyarakat,” tegasnya.
Kilasan UMP Kaltim Tahun Sebelumnya
Sebagai referensi, UMP Kaltim pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
UMP Kaltim 2024 yang berada di angka Rp3.360.858 naik menjadi Rp3.579.313,77 pada 2025.
Penetapan tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang diterbitkan setelah dinamika pembahasan cukup panjang.
Kenaikan tersebut saat itu dinilai cukup moderat, berada di tengah tekanan ekonomi nasional sekaligus menjaga daya beli pekerja.
Sementara bagi pelaku usaha, penyesuaian tersebut dianggap masih dalam batas wajar untuk mempertahankan stabilitas operasional perusahaan.
Ketidakpastian soal UMP 2026 ini mulai menjadi perhatian banyak pihak.
Serikat pekerja berharap kenaikan UMP dapat mengakomodasi kebutuhan hidup layak yang terus meningkat, terutama dengan naiknya biaya perumahan, pangan, dan transportasi.
Sebaliknya, dunia usaha meminta agar pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang masih fluktuatif agar kenaikan UMP tidak menimbulkan risiko bagi keberlangsungan usaha.
Pemerintah Provinsi Kaltim pun berada dalam posisi menyeimbangkan berbagai kepentingan tersebut, namun tetap harus menunggu keputusan final pemerintah pusat agar penetapan UMP tidak cacat hukum dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Rozani memastikan pihaknya akan segera menyampaikan kabar resmi begitu regulasi telah diterbitkan. Hingga saat itu, pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan pernyataan atau angka prediksi apa pun untuk menghindari kesalahpahaman publik.
“Kami tunggu aturan resminya. Begitu selesai, langsung kami umumkan,” pungkasnya. (*)