Update Kasus Vina Cirebon, Satu DPO Berhasil Ditangkap Polisi Usai Buron 8 Tahun

oleh -
oleh
Ilustrasi Ditangkap/kanalkalimantan.com

PUBLIKKALTIM.COM – Polisi bergerak cepat memburu salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam kasus kematian Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon.

Dari tiga DPO, Ditreskrimum Polda Jabar menangkap salah satu yang buron yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Informasi itu dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes (Pol) Surawan, Rabu (22/5/2024).

Surawan menyebut Pegi ditangkap di wilayah Bandung.

“Sudah ditangkap, atas nama Pegi Setiawan,” ujar Kombes (Pol) Surawan, Rabu (22/5/2024).

Dijelaskannya, penangkapan Pegi dilakukan pada Selasa (21/5) malam.

Buronan itu ditangkap di wilayah Bandung, namun tidak disebutkan secara rinci, lokasi penangkapan Pegi.

Polisi kini masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni Andi dan Dani.

Untuk diketahui, Pegi telah buron selama delapan tahun pasca kematian Vina dan kekasihnya di tahun 2016.

BERITA LAINNYA :  Kasus Korupsi, Kejagung Amankan DPO Kejari Kubar di Banjar Baru

Pada kasus ini, ada delapan orang tersangka yang telah menjalani masa tahanan.

Mereka yang telah diadili diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.

Tujuh orang dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur yakni Saka Tatal dijatuhi hukuman penjara delapan tahun.

Kini usai Pegi tertangkap masih sisa dua DPO yang masih diburu polisi. (*)