PUBLIKKALTIM.COM – Daftar pencarian orang (DPO) kasus penyelundupan sabu lintas negara berhasil diamankan pihak kepolisian.
Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara berhasil menangkap kedua pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika seberat 12 kilogram tersebut.
Dua pelaku berinisial HA dan AT diketahui memiliki peran penting dalam operasi penyelundupan narkotika dari Tawau, Malaysia, menuju wilayah Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan, HA bertindak sebagai penyedia barang haram itu, sementara AT berperan mencari kurir untuk mengantarkannya ke dalam negeri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan kedua DPO tersebut melengkapi daftar tersangka kasus yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Dengan diamankannya HA dan AT, maka seluruh jaringan utama dalam kasus ini berhasil kami ungkap. Peran mereka sangat vital dalam rantai distribusi narkoba lintas negara,” ujar Ronny, Senin (6/10/2025).
Untuk diketahui, kasus ini pertama kali terungkap pada 23 Juli 2025 di Pelabuhan Tengkayu I, Kota Tarakan. Saat itu, aparat kepolisian mengamankan dua kurir berinisial A dan K, yang kedapatan membawa paket sabu dari Pulau Sebatik.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua kurir tersebut mengarahkan penyidik pada identitas HA dan AT sebagai bagian dari jaringan penyelundupan yang lebih besar.
“Dari pengembangan kasus, diketahui mereka berdua merupakan pengendali utama di balik distribusi sabu asal Tawau. Kami langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya,” jelas Ronny.
Menariknya, pengungkapan jaringan ini bermula dari informasi internal yang awalnya berkaitan dengan peredaran kosmetik ilegal.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan rutin di pelabuhan, petugas menemukan 12 bungkus paket mencurigakan yang dikemas menyerupai teh asal Tiongkok. Setelah diperiksa secara menyeluruh, isi paket ternyata berupa sabu dengan total berat 12 kilogram.
“Seluruh barang bukti sudah dimusnahkan pada 7 Agustus 2025 sebagai bagian dari proses penyidikan,” pungkasnya. (*)