Wakar Sekolah Cabuli Anak 10 tahun, Dibekuk Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus pencabulan yang dilakukan seorang lansia kepada bocah 10 tahun. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Seorang wakar sekolah di Samarinda, Kalimantan Timur, harus berhadapan dengan polisi setelah terbukti melakukan aksi cabul terhadap bocah 10 tahun.

Diketahui pelaku bernama LS. Di usia yang sudah memasuki angka senja, yakni 72 tahun.

LS harus pasrah dan menerima kalau hari tuanya akan dihabiskan di dalam kurungan besi.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kalau aksi bejat LS itu dilakukan pada Sabtu (19/8/2023) kemarin.

LS mencabuli korban saat sedagn bekerja, dan melihat sang anak sedang bermain di area halaman salah satu sekolah di Kecamatan Samarinda Kota.

“Pada waktu itu, korban sedang bermain di sekitar lingkungan sekolah. Kemudian pelaku memanggilnya, dan terjadilah aksi pencabulan itu,” ucap Ary Fadli, Rabu (23/8/2023).

Setelah puas mencabuli korban, pelaku lantas memberi uang Rp 30 ribu. Tujuanya agar korban tak memberitahu kalau dirinya telah dicabuli pelaku.

“Setelah melakukan itu (pencabulan), pelaku memberi uang 30 ribu agar korban tidak melapor ke orang tua. Tapi anak itu pulang menangis dan melapor, kemudian orang tua melapor ke polsek. Dan hasil laporan itu kita tindaklanjuti dengan pelaku yang berhasil kita amankan,” bebernya.

Saat diamankan petugas, LS tak lagi bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Dari pengakuannya, LS nekat mencabuli korban karena telah lama ditinggal sang istri yang bekerja sebagai TKW di luar negeri.

BERITA LAINNYA :  Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Partai Gerindra Beri Usul untuk Dinaikan Lagi

Karena hasrat yang tak lagi terbendung, LS akhirnya nekat mencabuli korban yang dilihatnya kerap bermain di area sekolah tempat pelaku bekerja sehari-hari.

“Kini yang bersangkutan sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 76 joncto pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, yang merupakan penetapan dari peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkatnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” bebernya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus pencabulan yang dilakukan LS masih terus didalami petugas. Sebab, diduga masih ada korban lainnya yang hingga saat ini belum melapor.

“Kalau pengakuannya baru satu kali ini. Tapi apabila nanti ada korban lainnya dari tersangka, kita imbau segera melapor ke pihak berwajib,” pungkasnya. (tim redaksi)