PUBLIKKALTIM.COM – Perayaan Idulfitri tahun ini menjadi momen yang paling ditunggu, terutama karena tahun ini mudik lebaran 2022 diperbolehkan oleh pemerintah.
Bukan hanya itu, hari raya Idulfitri juga ditunggu oleh para narapidana.
Pasalnya, setiap lebaran para narapidana mendapat pemotongan hukuman (remisi).
Pada hari raya Idulfitri 2022, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendapat remisi sebanyak 15 hari.
Sementara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang juga menghuni lapas yang sama, tak mendapat remisi Lebaran.
“Bagi yang sudah memenuhi persyaratan diusulkan dan mendapat remisi di Hari Raya Idulfitri. Ada 1.112 semuanya yang dapat,” ujar Kepala Lapas Klas IA Tangerang Asep Sunandar, Senin (2/5) dikutip dari detikcom.
Asep menjelaskan Azis mendapat remisi karena sudah enam bulan menghuni Lapas Tangerang.
Sementara Edhy tak mendapat remisi karena belum 6 bulan berstatus sebagai penghuni lapas.
“Edhy Prabowo kan belum enam bulan. Kalau Pak Azis kan sudah enam bulan (menjadi penghuni lapas), dapat lah 15 hari dia,” jelasnya.
Asep memperkirakan Edhy Prabowo bisa mendapat remisi pada Agustus nanti.
Namun, ia belum dapat memastikan berapa lama remisi akan diterima Edhy.
“Wah belum kita hitung ya, kan udah pasti ini kan kalau di remisi umum kemungkinannya dapat ya. Belum kita hitung ya. Masih jauh Agustus. Ini masih Mei,” katanya.
Diketahui, Azis baru dua bulan menghuni Lapas Tangerang jika dihitung dari waktu eksekusi yang dilakukan KPK.
Politikus Golkar itu dikirim ke lapas pada awal Maret 2022.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2022.
Azis divonis dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000.
Selain pidana badan, Azis juga dikenakan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih selama empat tahun.
Hukuman tambahan itu dihitung ketika Azis selesai menjalani pidana pokok.(*)