Diduga Terima Tiket MotoGP Mandalika, ICW Minta Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Pengunduran Diri ke Lili Pintauli

oleh -87 views
oleh
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar/kompas.com

PUBLIKKALTIM.COM –  Kabar pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari posisi Wakil Ketua KPK mulai berhembus.

Hal itu seiring dengan keputusan Dewan Pengawas menaikkan status penanganan perkara pelanggaran kode etik ke tahap sidang etik.

Dewan Pengawas diketahui akan melaksanakan sidang kode etik pertama Lili Pintauli pada Selasa, 5 Juli 2022.

Namun isu pengunduran diri Lili dibantah oleh Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan Lili belum memberikan konfirmasi terkait kemunduran dirinya dari ke KPK.

“Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut, dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan,” ujar Ali melalui pesan tertulis, Jumat (1/7).

Merespon hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Sanksi berat itu terkait dengan permintaan pengunduran diri Lili Pintauli.

“ICW mendesak Dewan Pengawas untuk menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri terhadap Lili,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu (2/7/2022).

Kurnia mengatakan jika Lili menolak mengundurkan diri, maka Dewas bisa mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian ke Presiden Joko Widodo.

Menurut Kurnia, pengiriman surat itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) terkait kewenangan Presiden untuk memberhentikan Pimpinan KPK dengan alasan melakukan perbuatan tercela.

“Adapun perbuatan tercela yang dimaksud dibuktikan dengan putusan sidang etik Lili,” kata Kurnia.

Menurut Kurnia, isu pengunduran Lili tak bisa menjadi alasan untuk menghentikan sidang etik.

BERITA LAINNYA :  Tak Hanya Perbaiki Jalan Longsor, PUPR Kaltim Bakal Lakukan Pemeliharaan 18 Km Akses Samarinda-Anggana

Dia berpendapat sidang itu masih bisa dilanjutkan walaupun Lili mengajukan pengunduran diri lebih dulu.

Dia mengatakan dugaan pelanggaran etik penerimaan tiket MotoGP Mandalika dan akomodasi itu memiliki dimensi pidana, yaitu suap atau gratifikasi.

“Jadi, sekali pun Ia mengundurkan diri, proses hukum tidak akan berhenti,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan yang diterima Dewas KPK pada awal tahun ini.

Merujuk pada laporan itu, Lili dan 10 orang dalam rombongan mendapatkan tiket MotoGP Mandalika selama tiga hari pada 18-20 Maret 2022. Harga tiket itu Rp 2,82 juta per orang.

Lili juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort selama sepekan 16-22 Maret 2022.

Tarif kamar itu dibanderol Rp 3-5 juta per malam. Proses pemesanan tiket dan kamar hotel itu disebut melalui Mitra Tours and Travel, cucu perusahaan PT Pertamina.

Mitra Tours kemudian mengirimkan tagihan tiket dan akomodasi itu ke pejabat Pertamina.

Pertamina diduga yang membayar tagihan tersebut.

Dilansir dari Tempo, Tempo telah mengirimkan surat permintaan konfirmasi ke Mitra Tours sejak April lalu, namun belum dibalas hingga sekarang.

Begitupun Lili belum memberikan komentar apapun mengenai kasus ini. (*)

1.001 Tayangan