Pembacaan Pleidoi, Azis Syamsuddin Curhat Soal Masa Kecilnya Sambil Menangis 

oleh -78 views
oleh
Azis Syamsuddin/suarakarya.id

PUBLIKKALTIM.COM – Mengawali pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin curhat kerap di pelonco saat masih kecil.

Ia menceritakan kisah masa kecilnya itu sambil menitikkan air mata.

“Saya bermaksud mengawali nota pembelaan saya ini dengan curahan hati yang menceritakan kembali kilas balik kehidupan saya jati diri saya yang sesungguhnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembentukan karakter saya dari masyarakat biasa yang kemudian mendapat kepercayaan untuk turut andil membangun bangsa dan negara yang saya cintai,” ujar Azis dalam persidangan, Senin (31/1/2022).

Terlahir sebagai bungsu dari 5 bersaudara, Azis hidup berpindah-pindah mengikuti ayahnya yang memang sering berpindah tugas seperti Singkawang Kalimantan Barat, Jember Jawa Timur, Padang Sumatera Barat hingga berakhir di Jakarta.

Saat tinggal di berbagai daerah itu Azis mengaku kerap dirundung.

Hal itu bukan tanpa alasan, pasalnya ia tidak bisa berbahasa daerah setempat.

“Dan setiap 3 tahun saya selalu di pelonco di berbagai daerah karena saya tidak bisa menggunakan bahasa daerah setempat,” curhat Azis.

Lebih lanjut, Azis menceritakan ayahnya bekerja sebagai pegawai negeri yang ketika pensiun akhirnya bertempat tinggal di salah satu rumah susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut Azis, hidupnya sebagai anak pegawai negeri berubah setelah ayahnya pensiun.

“Dari ayah saya bekerja sebagai pejabat, kemudian mengalami pensiun saya harus tinggal sebagai anak pensiunan pegawai negeri,” ujarnya.

“Saya rasakan, saya tinggal di rumah susun Tanah Abang. Perjalanan ini memperkenalkan saya kepada kehidupan yang keras, budaya yang berbeda-beda. Saya mengutarakan kilas balik hidup saya ini bukan untuk memamerkan dalam sidang yang mulia ini, tetapi semata-mata untuk menunjukkan yang sebenarnya yang saya alami,” imbuhnya.

BERITA LAINNYA :  Jelang HUT Pemkot Samarinda, Andi Harun Bersama Forkopimda Samarinda Gelar Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Terkait kasus yang menjeratnya, Azis tetap pada pendiriannya.

Dia menepis apa yang didakwakan padanya, dan mengaku tidak berniat memberikan suap.

“Saya ingin menegaskan dalam persidangan bahwa saya tidak memiliki niat memberi suap kepada saudara Robin,” ucap Azis.

Sebelumnya Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan (50 bulan) penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Selain itu Azis Syamsuddin dituntut hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Azis disebut jaksa terbukti memberi uang secara bertahap ke AKP Stepanus Robin Pattuju yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.

Jaksa menyebut uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.

Adapun jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.

Jaksa mengatakan hal memberatkan Azis adalah perbuatannya merusak citra dan kepercayaan terhadap DPR RI, tidak mengakui salah dan berbelit-belit.

Sedangkan hal meringankan Azis yakni belum pernah dihukum. (*)

1.041 Tayangan