PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Senin (28/11/2022) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023. Hasil kesepakatan bersam Dewan Pengupahan Kaltim, UMP Kaltim naik sebesar Rp6,2 Selengkapnya :

