PUBLIKKALTIM.COM – Mahkamah Agung (MA) menyatakan permohonan DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang beralasan dan berdasarkan hukum. Putusan tersebut disampaikan pada Kamis (1/10/2026) dan menjadi dasar kelanjutan Selengkapnya :

