PUBLIKKALTIM.COM – Mahkamah Agung (MA) menyatakan permohonan DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang beralasan dan berdasarkan hukum.
Putusan tersebut disampaikan pada Kamis (1/10/2026) dan menjadi dasar kelanjutan proses pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.
DPRD Gowa sebelumnya menggunakan hak menyatakan pendapat setelah melakukan proses politik dan pemeriksaan terhadap sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kepemimpinan Husniah.
Kepaniteraan MA meregistrasi perkara dengan klasifikasi Uji Pendapat tersebut pada Jumat (21/8/2026).
Perkara itu masuk dalam jenis perkara tata usaha negara (TUN).
Majelis hakim yang memeriksa perkara terdiri atas Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis.
Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi. Hery Abduh Sasmito bertindak sebagai Panitera Pengganti.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan bahwa pihaknya telah melihat putusan tersebut dalam laman resmi MA.
Hasrul menyebut putusan MA tersebut berkaitan dengan proses pemakzulan Husniah dari jabatan Bupati Gowa.
Meski demikian, putusan MA dalam perkara uji pendapat merupakan bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah.
Proses pemberhentian selanjutnya tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan di MA tersebut berlangsung ketika Husniah menghadapi proses hukum pidana.
Kortas Tipikor Polri sebelumnya menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Penyidik menduga praktik tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa, termasuk izin pembangunan minimarket dan perumahan.
Polisi menyebut menemukan empat klaster dalam dugaan praktik pungutan liar tersebut.
Penetapan tersangka itu menjadi proses hukum yang terpisah dari perkara uji pendapat DPRD Gowa di MA.
Dengan dikabulkannya permohonan DPRD, proses pemberhentian Husniah kini memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme hukum pemerintahan daerah.
Putusan MA menjadi dasar penting bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan proses tersebut melalui tahapan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (*)