PUBLIKKALTIM.COM – Terkait pengaturan operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mengeluarkan Surat Edaran. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Selengkapnya :

