PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat.
Penyidik kini mendalami dugaan aliran uang setelah menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik KPK menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat (18/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK menyebut barang bukti itu memuat petunjuk mengenai dugaan aliran uang dalam perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menganalisis seluruh barang bukti untuk memperjelas rangkaian transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan itu menjadi bagian dari langkah KPK untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sebelumnya, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur.
Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk yang berkaitan dengan PT KCJA, serta barang bukti elektronik mengenai pemblokiran dalam sengketa tanah di wilayah Bogor.
KPK juga telah menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN.
Penyidik memeriksa tiga ruang direktorat jenderal, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak swasta, dan sejumlah orang yang disebut memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
KPK menetapkan Lampri dan Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, sebagai tersangka.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Selain dugaan suap pembukaan blokir HGB, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.
Dalam perkara tersebut, KPK turut menyita uang sekitar Rp106,3 miliar.
KPK menyebut penyitaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan penyidikan kasus ini. (*)