PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual-beli akses masuk Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan nilai ratusan juta rupiah.
Dalam perkara tersebut, calon mahasiswa diduga dimintai uang hingga Rp650 juta, sementara KPK menemukan penerimaan lain sebesar Rp680 juta dan Rp1,12 miliar sepanjang 2025–2026.
Dijelaskan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, penyidik menemukan dokumen yang menunjukkan adanya pengaturan kuota dari total sekitar 245 kursi jalur Mandiri.
Dokumen tersebut menjadi salah satu barang bukti yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Taufik, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga mengatur sekitar 73 kuota untuk mengakomodasi calon mahasiswa yang dimintai uang.
KPK masih mendalami mekanisme dan perhitungan yang digunakan dalam menentukan jumlah kuota tersebut.
“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
KPK juga mengungkap dugaan pematokan biaya sebesar Rp650 juta bagi setiap calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo diduga memerintahkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk meminta uang tersebut kepada orang tua calon mahasiswa.
Namun, pembayaran itu tidak menjamin calon mahasiswa lolos seleksi Mandiri. Sejumlah calon mahasiswa tetap dinyatakan tidak lulus sehingga orang tua mereka meminta uang dikembalikan.
Uang Digunakan dan Dikembalikan Lewat Proyek
KPK menduga Dian dan Adhi telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kondisi itu membuat Norman harus mencari dana untuk mengembalikan uang kepada para orang tua.
Norman kemudian diduga meminjam uang kepada Mulyono, keponakan Sodiq.
KPK menyebut pengembalian uang itu kemudian dikaitkan dengan pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.
Tiga pekerjaan tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. KPK menyebut pekerjaan itu dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono. Setelah pekerjaan selesai, pembayaran proyek diduga dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman.
Rp1,8 Miliar Lebih Diduga Mengalir
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain yang melibatkan Sodiq selama periode 2025–2026.
Melalui Mulyono, Sodiq diduga menerima sekitar Rp680 juta dari calon mahasiswa baru.
KPK menyebut uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, transaksi pembelian tanah menggunakan nama Mulyono.
Selain itu, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga berkomunikasi dengan pihak pengepul yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa.
Eko diduga melakukan tawar-menawar mengenai “mahar” penerimaan mahasiswa dengan sepengetahuan Sodiq. Dari proses tersebut, Eko disebut menerima uang sekitar Rp1,12 miliar pada periode 2025–2026.
Setelah menerima uang, Sodiq diduga memberikan akses user ID kepada Eko. Akses tersebut digunakan untuk melakukan otorisasi atau persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
Enam Orang Menjadi Tersangka
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pada penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Mereka ialah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK masih mendalami aliran dana, mekanisme pengaturan kuota, serta peran masing-masing tersangka.
Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan perkara tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan. (*)