KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026).
Dari delapan tersangka tersebut, empat orang disebut sebagai pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik memperoleh informasi mengenai hubungan tersebut berdasarkan keterangan para pihak dan barang bukti elektronik yang diamankan.
“Yang pertama betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri,” kata Taufik, Selasa (15/9/2026).
Taufik menjelaskan, KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka karena penyidik masih mengembangkan perkara.
Menurut dia, OTT baru berlangsung sehari sebelumnya sehingga waktu pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan masih terbatas.
KPK mengamankan 19 orang dalam OTT tersebut.
Seluruh pihak kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Taufik mengatakan penyidik membutuhkan waktu untuk mencocokkan keterangan satu pihak dengan keterangan pihak lainnya serta mendalami barang bukti yang telah diperoleh.
“Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyelidik,” ujarnya.
Karena itu, KPK belum dapat memastikan sejauh mana perkembangan perkara tersebut, termasuk kemungkinan bertambahnya tersangka.
KPK juga belum memastikan apakah Nusron akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Taufik menyebut penyidik akan menentukan langkah tersebut berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Menurut dia, penyidik masih melihat perkembangan perkara sebelum menentukan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Apakah nanti saudara NW dipanggil, itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan,” kata Taufik.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, nama Nusron belum disebut sebagai pihak yang terlibat langsung.
KPK menyebut empat pihak swasta, yakni Erwin, Rizal Pahlefi, Muhammad Fakhry, dan Arif Sugianto, sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Selain empat pihak tersebut, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.
Hingga kini, KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan suap dan gratifikasi tersebut. (*)