PUBLIKKALTIM.COM – Sebanyak 73 kursi dari jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) diduga masuk dalam skema penerimaan mahasiswa yang berkaitan dengan permintaan uang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan angka tersebut dalam dokumen yang mereka sita saat operasi tangkap tangan (OTT).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya menemukan pengaturan 73 kursi dari total sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri.
“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang,” kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.
KPK masih mendalami perhitungan yang melatarbelakangi pembagian kuota tersebut. Penyidik menemukan dokumen yang memuat angka 73 kursi ketika melakukan OTT pada Kamis (20/8/2026).
KPK Temukan Dugaan Tarif hingga Rp650 Juta
Selain pengaturan kuota, KPK mengungkap dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed.
Pada Agustus 2026, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo diduga memerintahkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk meminta Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa.
Dian dan Adhi kemudian menjalankan permintaan tersebut kepada orang tua calon mahasiswa. Namun, pembayaran itu tidak menjamin calon mahasiswa lolos seleksi mandiri.
Sejumlah calon mahasiswa akhirnya tidak lolos. Orang tua mereka kemudian meminta uang kembali.
Dian dan Adhi ternyata telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Norman lalu mencari dana untuk mengembalikan uang kepada orang tua calon mahasiswa.
KPK menyebut Norman bersama Dian, Adhi, dan Mulyono kemudian menjanjikan pembayaran melalui tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed. Ketiga paket tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Dugaan Penerimaan Uang Capai Rp680 Juta
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang lain dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri periode 2025-2026.
Penyidik menduga Mulyono menerima uang sedikitnya Rp680 juta untuk kepentingan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah.
Namun, Mulyono mencatat ketiga bidang tanah tersebut atas namanya. KPK menyebut Mulyono berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi Sodiq.
Kabag Akademik Diduga Terima Rp1,12 Miliar
KPK juga menelusuri peran Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed. Eko diduga berkomunikasi dengan pihak pengepul yang mengakomodasi orang tua calon mahasiswa.
Dalam komunikasi tersebut, Eko diduga melakukan negosiasi mengenai nominal “mahar” untuk masuk Unsoed. KPK menemukan percakapan yang menunjukkan adanya tawar-menawar jumlah kuota dan harga calon mahasiswa.
Setelah mencapai kesepakatan, Eko diduga menerima uang dari salah satu pengepul dengan total Rp1,12 miliar selama 2025-2026.
KPK juga menduga Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko. Akses tersebut kemudian Eko gunakan untuk melakukan otorisasi terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
Enam Orang Jadi Tersangka
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan uang terkait seleksi mahasiswa baru Unsoed.
Mereka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK sebelumnya mengamankan 14 orang dalam OTT dan menyita uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta.
Penyidik kini masih mendalami aliran uang, pengaturan kuota mahasiswa, serta hubungan antara penerimaan uang dan sejumlah proyek di lingkungan Unsoed.
(Redaksi)