Nusron Wahid Bakal Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan HGB

oleh -8 views
oleh
Ketua KPK Setyo Budiyanto /IST

PUBLIKKALTIM.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan ini.

Nusron dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, surat panggilan tersebut telah dikirimkan kepada Nusron pada pekan lalu.

Pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN itu dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.

“Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan, kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya,” ujar Setyo, Selasa (6/10/2026).

Setyo menyatakan KPK meyakini surat panggilan tersebut telah diterima oleh Nusron.

Karena itu, lembaga antirasuah tersebut berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” kata Setyo.

Menurut dia, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum bagi warga negara yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam suatu perkara.

“Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan suap, pemerasan, dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

BERITA LAINNYA :  Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Donna Faroek Terima Putusan Hakim Karena Lelah

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Dalam operasi itu, sebanyak 19 orang diamankan.

Dari OTT tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa uang dengan total sekitar Rp106,3 miliar.

Para tersangka kemudian menjalani penahanan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pemeriksaan terhadap Nusron sebagai saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

KPK masih mendalami rangkaian dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. (*)

1.097 Tayangan