Budi menjelaskan, penyidik membutuhkan keterangan dari para tersangka, saksi, dan pihak-pihak terkait untuk menyusun rangkaian peristiwa.
Keterangan setiap pihak akan saling melengkapi sehingga KPK dapat memahami kronologi dan konstruksi perkara.
Penyidik juga ingin mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.
Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10), Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10).
Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan karena melakukan kunjungan ke Malaysia.
Kini, muncul kabar bahwa Nusron berencana melakukan perjalanan dinas ke Jepang.
Informasi tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin menyebut rencana perjalanan itu bertepatan dengan kemungkinan pemanggilan Nusron oleh KPK untuk ketiga kalinya.
Dia mengaku memperoleh informasi tersebut dari pengajuan anggaran perjalanan dinas Nusron ke Jepang.
“Pak Nusron Wahid akan bepergian ke Jepang. Dari mana ini didapat? Karena minggu kemarin sedang diajukan anggaran untuk dinas Pak Nusron Wahid ke Jepang,” ujar Boyamin.
Meski demikian, Budi Prasetyo belum memastikan apakah penyidik sudah melayangkan surat panggilan ketiga kepada Nusron.
Dia menyatakan KPK akan menyampaikan informasi tersebut apabila pemanggilan resmi telah dilakukan.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Melalui pemeriksaan para pihak, KPK berupaya mengungkap secara utuh dugaan aliran suap, proses pengurusan HGB, serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (*)