Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyitaan tersebut pada Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, penyidik terus mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat penyidikan perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB, pada hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC (Richard Erlangga),” ujar Budi melalui keterangan tertulis.
Budi menjelaskan, penyidik kini telah menyita empat unit mobil yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelum menyita BMW milik Richard, penyidik lebih dahulu mengamankan tiga mobil saat menggeledah rumah tersangka Bima Setiawan dan sejumlah pihak terkait di wilayah Jakarta.
Ketiga mobil tersebut masing-masing bermerek AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW.
Dengan penyitaan terbaru, jumlah kendaraan yang diamankan penyidik dalam perkara dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB mencapai empat unit.
KPK selanjutnya akan menganalisis temuan dari rangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut.
Penyidik juga akan mendalami keterkaitan barang-barang yang diamankan dengan perkara yang sedang mereka tangani.
“Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis lebih lanjut atas temuan-temuan dalam upaya paksa penggeledahan ini untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara secara utuh,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli mantan Kepala BNPB; serta Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
KPK telah menahan kelima tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana kebencanaan serta memperkuat bukti terhadap para tersangka. (*)