KPK Usut Korupsi Dana BNPB, Tersangka Diduga Terima Suap Rp 4,8 Miliar

oleh -4 views
oleh
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan menggeledah delapan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Dalam rangkaian penggeledahan pada 15-19 Oktober 2026, penyidik menyita uang, perhiasan, dokumen, barang bukti elektronik, serta tiga unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan penggeledahan itu kepada wartawan pada Selasa (20/10/2026).

Menurut dia, penyidik menggeledah sejumlah rumah, kantor, dan lokasi lain pada 15-19 Oktober 2026.

“Objek-objek penggeledahannya yaitu di rumah, perkantoran, serta lokasi lainnya yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi,” kata Budi.

Ia menambahkan, penyidik juga menggeledah kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Kamis (15/10/2026).

Budi menjelaskan, penyidik mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Penyidik kini memproses barang bukti itu untuk mendukung pengusutan perkara.

KPK sebelumnya juga menggeledah sejumlah ruangan pejabat BNPB, termasuk ruang mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Penggeledahan berlangsung pada 14 dan 15 Oktober 2026, sehari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026), Taufik mengatakan penyidik turut memeriksa ruangan di sejumlah kedeputian serta kantor pengadaan barang dan jasa.

Penyidik juga menggeledah ruangan GSP yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

BERITA LAINNYA :  Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK, Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP BNPB.

Para tersangka diduga menerima suap senilai Rp4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Pada klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik Suharyanto, sebagai tersangka dalam dugaan konflik kepentingan pada pengadaan yang menggunakan DSP.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta sebagai vendor pengadaan.

KPK menetapkan Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan sebagai tersangka dalam klaster tersebut.

KPK menduga penyimpangan DSP berdampak pada dana yang seharusnya mendukung penanganan bencana.

Dana tersebut diperuntukkan bagi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, dan banjir di Aceh serta Sumatera.

Penyidik terus mendalami barang bukti dan keterlibatan para tersangka untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh. (*)

1.169 Tayangan