KPK Telusuri Dugaan Kickback Cukai Rokok, Kantor PT Djarum Digeledah 

oleh -5 views
oleh
Ilustrasi KPK

PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai dengan menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendalami dugaan penyimpangan terkait cukai rokok.

Hal itu disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Barang bukti itu akan membantu penyidik mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penerimaan negara dari cukai.

“Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai,” kata Budi, Rabu (28/10/2026).

Budi menjelaskan penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari lalu.

Pada Oktober ini, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut perkara tersebut.

KPK menggunakan sprindik umum sehingga penyidik belum menetapkan tersangka dalam tahap awal penyidikan ini.

Penyidik akan mengumpulkan bukti, memeriksa sejumlah pihak, dan meminta keterangan saksi untuk memperjelas konstruksi perkara.

KPK juga akan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.

KPK turut mendalami dugaan modus kickback atau pemberian imbalan kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan pita cukai rokok yang digunakan pada setiap bungkus rokok.

BERITA LAINNYA :  Rusuh Kematian George Floyd, Seorang Jurnalis Vice News Disemprot Merica Oleh Polisi

Budi mengatakan penyidik masih menelusuri kemungkinan modus lain yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai di PT Djarum.

Menurutnya, penyidik akan menjalankan setiap tahapan penanganan perkara secara bertahap, mulai dari penggeledahan hingga pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

KPK belum menetapkan tersangka dalam penyidikan baru ini.

Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

“Kami menghormati dan menaati hukum,” kata Budi Darmawan.

Sementara itu, perkara yang melibatkan Bea dan Cukai sebelumnya telah menyeret tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi. Sejumlah tersangka telah menjalani persidangan dan menerima vonis, sedangkan sebagian lainnya masih menjalani proses hukum.

KPK juga telah menerbitkan dua sprindik lain terkait dugaan korupsi di Bea dan Cukai.

Salah satunya menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri, sebagai tersangka. Satu sprindik lainnya belum menetapkan tersangka. (*)

1.123 Tayangan