Dua Kali Tak Penuhi Panggilan KPK, MAKI Minta Nusron Wahid Dijemput Paksa

oleh -6 views
oleh
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid menjadi sorotan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengadukan seluruh pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Minggu (25/10/2026) karena menilai lembaga antirasuah itu tidak tegas menyikapi ketidakhadiran Nusron.

Boyamin menilai KPK seharusnya mengambil langkah tegas setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Boyamin meminta penyidik menerbitkan surat perintah membawa untuk menghadirkan Nusron dalam pemeriksaan.

“Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” ujar Boyamin, Minggu (25/10/2026).

Boyamin menilai persoalan ketidakhadiran saksi tidak hanya terjadi dalam pemeriksaan Nusron.

Dia juga menyoroti kesulitan KPK menghadirkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, dalam kasus proyek jalan di Sumatera Utara.

Selain itu, Boyamin menyinggung ketidakhadiran Witjaksono dalam pemeriksaan terkait kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menurut Boyamin, sikap KPK dalam menangani saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dapat memengaruhi kewibawaan lembaga antirasuah tersebut.

Dia menilai ketidaktegasan penyidik berpotensi mendorong saksi lain untuk mengabaikan panggilan pemeriksaan.

“Dengan abai, jiper, dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh di mata masyarakat dan KPK dipandang rendah oleh saksi-saksi yang harusnya patuh hukum,” kata Boyamin.

BERITA LAINNYA :  Bakal Calon Gubernur Kaltim, Rudi Mas'ud Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PKS dan Gerindra

Boyamin juga membandingkan penanganan saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari kalangan masyarakat kecil dengan perlakuan terhadap saksi dalam perkara yang menjadi sorotan publik.

Dia mencontohkan pengalamannya sendiri ketika KPK pernah menerbitkan surat perintah membawa terhadap dirinya meskipun baru sekali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Menurut Boyamin, perbedaan penanganan tersebut perlu mendapat perhatian agar penegakan hukum berjalan secara adil dan konsisten.

Melalui aduan tersebut, MAKI meminta Dewas KPK mengevaluasi tindakan pimpinan dan penyidik KPK dalam menangani saksi yang mangkir dari pemeriksaan.

Boyamin berharap Dewas memberikan teguran dan menjatuhkan sanksi apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik maupun ketidakprofesionalan.

“MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada Pimpinan dan Penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.

Hingga informasi dalam berita ini, belum terdapat keterangan dari KPK maupun Dewas KPK mengenai tanggapan atas aduan MAKI tersebut. (*)

1.151 Tayangan